Tanggal : 29 Aug 2024
psdkp_dislutkan | Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Definisi Pencemaran laut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/ atau perusakan laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu. Jenis - jenis Pencemaran Laut diantaranya : - Tumpahan Minyak - Sampah Laut - Dumping - Pencemaran Limbah Industri - Kecelakaan kapal bermuatan Tambang non Minyak di laut Definisi Pencemaran laut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/ atau perusakan laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu.



Records  6 - 10 Of 36 Page 2 of 8